Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa penutupan Kampung Rusia di Bali adalah langkah tegas pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang mengabaikan peraturan Indonesia. Hariyanto, Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk menertibkan area tersebut, mengingat Bali adalah pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia.
Penutupan Kampung Rusia di Indonesia merupakan respons terhadap pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di sana. Masalah ini mencakup kegiatan ilegal dan penyalahgunaan visa, yang berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menutup Kampung Rusia sebagai langkah preventif dan penegakan hukum.
Penertiban ini melibatkan pengawasan ketat oleh pihak imigrasi dan aparat keamanan.
Hariyanto menjelaskan bahwa Kampung Rusia, yang terletak di Jalan Sriwedari, Ubud, telah menerima respons negatif dari masyarakat setempat. Temuan pemerintah daerah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terkait alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, sehingga perlu diproses sesuai hukum yang berlaku. Penutupan ini juga didasarkan pada pelanggaran terhadap Perda Gianyar yang mengatur ketertiban umum dan perizinan.
Kemenpar berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, mengingat Bali dikenal sebagai destinasi wisata aman dan telah meraih penghargaan internasional. Keamanan pariwisata di Bali perlu diperketat untuk mencapai tujuan pariwisata berkualitas.
Sumber :