Pengusaha Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Vonis tersebut terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022. Dalam putusannya, hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Hakim juga memerintahkan agar seluruh aset yang disita dari Harvey dirampas untuk negara sebagai ganti kerugian keuangan yang terjadi. Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat dan warganet, dengan banyak yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang dialami negara.
Setelah vonis dibacakan, berbagai reaksi muncul dari masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Banyak yang menilai hukuman 6,5 tahun penjara masih terlalu ringan mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut. Beberapa organisasi non-pemerintah juga menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan ini dan mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam memberantas praktik korupsi di sektor swasta. Di sisi lain, pengacara Harvey menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan ini, dengan alasan bahwa klien mereka tidak bersalah dan telah menjadi korban dari sistem yang korup.
Vonis terhadap Harvey Moeis diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Banyak pihak berharap bahwa dengan adanya hukuman yang dijatuhkan, akan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang terjadi di sekitar mereka. Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat bergerak menuju sistem yang lebih bersih dan berkeadilan.