Pengertian Teror dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku

Author Photoportalhukumid
28 Mar 2025
Ilustrasi (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220413135441-289-784291/mengapa-islam-sering-diidentikkan-dengan-teroris).
Ilustrasi (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20220413135441-289-784291/mengapa-islam-sering-diidentikkan-dengan-teroris).

Aksi teror kembali terjadi, kali ini menyasar kantor Tempo dengan pengiriman kepala babi oleh pihak tak dikenal pada pekan lalu. Paket misterius tersebut tiba pada Rabu, 19 Maret 2025, namun baru dibuka keesokan harinya oleh penerima, Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica. Ia merupakan salah satu pembawa acara podcast *Bocor Alus Politik*.

Saat kejadian, Cica baru saja menyelesaikan tugas liputan bersama rekan sesama jurnalis Tempo, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Setelah mendapat informasi mengenai paket yang ditujukan kepadanya, Cica membawanya ke ruang redaksi di Lantai IV. Ketika dibuka, terungkap bahwa isi kotak tersebut adalah kepala babi tanpa telinga.

Ancaman dan aksi teror bukanlah sesuatu yang dapat dianggap remeh. Perbuatan semacam ini berpotensi memberikan dampak negatif bagi korban, seperti hilangnya rasa aman, gangguan psikologis, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa. Oleh karena itu, siapa pun yang menerima ancaman, baik secara langsung maupun digital, perlu mengambil langkah perlindungan yang tepat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teror diartikan sebagai usaha untuk menciptakan rasa takut, kengerian, serta kekejaman yang dilakukan oleh individu atau kelompok.

Ketika menghadapi ancaman, korban disarankan untuk tetap tenang dan mengutamakan keselamatan diri. Langkah selanjutnya adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang agar pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada laman resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, tindakan mengancam orang lain merupakan pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Di Indonesia, tindakan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta peraturan lain yang berkaitan.

Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengancam orang lain dengan maksud menimbulkan ketakutan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp4.500. Aturan ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia menanggapi ancaman secara serius demi menjaga ketertiban masyarakat.

Selain itu, ancaman yang dilakukan secara tertulis atau menggunakan sarana lain yang dianggap melanggar hukum dikenakan hukuman lebih berat. Dalam Pasal 335A KUHP disebutkan bahwa ancaman tertulis atau yang menggunakan sarana lain yang dilarang oleh hukum dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp6.000.

Di luar KUHP, ada pula peraturan khusus yang menangani tindakan terorisme. Jika suatu perbuatan tergolong sebagai tindak pidana terorisme, maka pelakunya dapat dikenakan hukuman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terorisme dapat dijatuhi hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati jika terbukti mengancam keamanan negara serta keselamatan warga negara.

Undang-undang ini juga memberikan wewenang luas kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk terorisme, termasuk ancaman yang dilakukan melalui dunia digital. Di era modern ini, aksi teror tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga banyak dilakukan melalui media sosial, email, dan berbagai platform daring lainnya.

Jika seseorang menerima ancaman dalam bentuk apa pun, langkah terbaik adalah tidak bereaksi secara emosional atau membalas ancaman tersebut. Korban disarankan untuk mengumpulkan bukti, seperti tangkapan layar atau rekaman suara, lalu segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber:
https://www.tempo.co/hukum/arti-teror-dan-konsekuensi-hukum-bagi-pelakunya-1225077

Artikel Terkait

Rekomendasi