Pengemudi Truk Yang Melaju Ugal-Ugalan Dan Menabrak Belasan Kendaraan Di Tangerang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Author Photoportalhukumid
04 Nov 2024
Sopir truk kontainer yang berkendara ugal-ugalan di Kota Tangerang menyebabkan beberapa kendaraan menjadi korban pada Kamis, 31 Oktober 2024 (Tribunnews).
Sopir truk kontainer yang berkendara ugal-ugalan di Kota Tangerang menyebabkan beberapa kendaraan menjadi korban pada Kamis, 31 Oktober 2024 (Tribunnews).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial JFN (24) yang terlibat dalam insiden kecelakaan akibat berkendara ugal-ugalan di Cipondoh, Tangerang, yang menyebabkan belasan kendaraan ditabrak. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan JFN sebagai tersangka.

“Setelah mengangkat status penyelidikan menjadi penyidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan JFN, sopir truk wing box, sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Minggu (3/11/2024).

Zain juga menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut diadakan sehari sebelumnya. Saat ini, JFN masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah mengalami penganiayaan oleh massa akibat aksinya.

Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 20 juta. “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 10 tahun penjara,” tambahnya.

Aksi berbahaya yang dilakukan oleh JFN terjadi pada hari Kamis (31/10) siang. Dalam insiden tersebut, enam orang dilaporkan mengalami luka, yang terdiri dari empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. Selain itu, sebanyak 16 kendaraan mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah melakukan tes urine terhadap JFN dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Kami telah melakukan tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa urine sopir mengandung metamfetamin,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan pada Jumat (1/11).

Zain menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Mereka juga menemukan beberapa barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba di dalam truk yang digunakan JFN. “Saat ini, kami sedang melakukan penggeledahan terhadap truk tersebut dan menemukan barang bukti lain yang berhubungan dengan masalah narkoba,” jelas Zain.

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan JFN dalam kasus narkoba serta menyelesaikan kasus kecelakaan yang melibatkan banyak pihak.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7619648/sopir-truk-ugal-ugalan-tabrak-belasan-kendaraan-di-tangerang-jadi-tersangka

Artikel Terkait

Rekomendasi