Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka pemodal tambang batu bara ilegal di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan setelah dua bulan sebelumnya tersangka menjadi buronan. Tersangka berinisial M, yang juga bos PT WU, kini tengah menjalani pemeriksaan guna pengembangan perkara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komisaris Besar Feby D.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa M berperan sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang ilegal dengan wilayah pengelolaan mencapai 160 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam area IKN.
“Sudah dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak koperatif dan melarikan diri, hingga akhirnya tertangkap di Pekanbaru, Riau,” ujar Feby saat dikonfirmasi Kamis, 6 November 2025.
Modus operandi para pelaku diduga menggunakan skema “dokumen terbang” yakni hasil tambang ilegal dikirim dengan menggunakan dokumen resmi milik perusahaan lain. Teknik ini memungkinkan mereka menjual batu bara dengan harga pasar normal dan meminimalisir pembayaran royalti kepada negara.Modus “dokumen terbang” yang dipakai para pelaku menjadi perhatian karena menyulitkan pengawasan resmi untuk melacak dan mengendalikan hasil tambang ilegal.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain pada Juli 2025: YH dan CH yang berperan sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli yang menjual kembali batu bara tersebut. Kasus tambang ilegal di wilayah konservasi IKN ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius di daerah yang seharusnya dilindungi.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas pengiriman batu bara secara tidak wajar dan mencurigakan melalui pelabuhan di Balikpapan serta pengiriman barang dalam kontainer tertutup. Polisi telah memeriksa sekitar 18 saksi dari berbagai instansi terkait seperti KSOP Balikpapan, pelabuhan, agen pelayaran, pemilik IUP pertambangan, penambang, hingga ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mengumpulkan bukti.
Bareskrim juga melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mengidentifikasi titik-titik tambang ilegal yang tersebar di area Tahura yang masuk dalam kawasan IKN.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN juga menemukan tambahan area tambang ilegal seluas 4.000 hektare yang belum berizin di wilayah delineasi IKN yang semakin memperberat kerugian negara dan ancaman lingkungan.
Penetapan dan penangkapan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menghambat praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pembangunan IKN.
Wakil Direktur Bareskrim menegaskan pihaknya akan terus membuka pengembangan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas serta oknum lain yang terkait kejahatan ini.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi pembangunan ibu kota baru yang dapat menghambat pembangunan strategis.
Sumber
https://www.tempo.co/hukum/bareskrim-tangkap-pemodal-tambang-ilegal-di-ikn-2087177
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














