Pemberian remisi pada bulan Ramadhan merupakan salah satu bentuk kebijakan pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden terkait pemberian remisi. Dalam konteks bulan Ramadhan, remisi ini dikenal sebagai Remisi Khusus (RK) yang diberikan pada hari-hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi narapidana Muslim.
Pemberian remisi di bulan Ramadhan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan pembinaan, dengan tujuan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dalam menjalani proses reintegrasi sosial. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setiap tahunnya memberikan remisi kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat administratif meliputi ketentuan bahwa narapidana harus menjalani masa pidana tertentu serta tidak termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkotika dalam jumlah besar, atau korupsi, kecuali telah memenuhi persyaratan khusus yang diatur dalam regulasi. Sementara itu, syarat substantif meliputi kriteria berkelakuan baik selama menjalani pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama di lembaga pemasyarakatan.
Selain sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang berperilaku baik, remisi khusus Ramadhan juga memiliki dampak positif dalam upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya kebijakan ini, narapidana lebih termotivasi untuk mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan, baik dalam aspek keagamaan, keterampilan kerja, maupun pendidikan moral dan sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman. Pemerintah berharap bahwa pemberian remisi ini dapat mengurangi tingkat residivisme serta mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan mental dan perilaku yang lebih baik.
Namun, pemberian remisi, termasuk remisi khusus Ramadhan, juga tidak lepas dari kritik dan tantangan. Sebagian pihak mempertanyakan kebijakan ini, terutama terkait pemberian remisi kepada narapidana dengan kategori kejahatan berat. Kasus-kasus narapidana korupsi atau narkotika yang mendapatkan remisi sering kali memicu polemik di masyarakat karena dianggap terlalu ringan dan kurang memberikan efek jera. Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki regulasi dengan menambahkan persyaratan lebih ketat bagi narapidana kasus tertentu agar remisi benar-benar diberikan kepada mereka yang layak menerimanya.
Secara keseluruhan, kebijakan pemberian remisi di bulan Ramadhan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta menjalani proses rehabilitasi sosial. Dengan pemberian remisi yang tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan, diharapkan narapidana yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari masa hukuman. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi refleksi dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam sistem hukum di Indonesia.