PDIP Siap Memberikan Bantuan Hukum kepada Connie Rahakundini yang Dipanggil oleh Polda Metro Jaya

Author Photoportalhukumid
02 Dec 2024
Connie Rahakundini Bakrie (www.suara.com).
Connie Rahakundini Bakrie (www.suara.com).

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) telah menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Connie Rahakundini Bakrie, seorang akademisi dan pengamat militer yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 2 Desember 2024. Connie menghadapi panggilan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dilaporkan sebelumnya pada Maret 2024.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pernyataan Connie di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Connie mengutip mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Jenderal Oegroseno, mengenai akses kepolisian terhadap Sirekap dan pengisian formulir C1 di Polres-Polres. Pernyataan tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan dua organisasi masyarakat pada 20 Maret 2024. Namun, Ronny menegaskan bahwa PDIP menduga pemanggilan Connie saat ini memiliki kaitan dengan sikap politiknya yang kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya yang disampaikannya dalam podcast “Akbar Faizal Uncensored”.

“Kami melihat adanya indikasi kriminalisasi terhadap Mbak Connie. Apalagi kasus ini sudah lama, dan baru diangkat kembali setelah beliau menyampaikan kritik politik. Oleh karena itu, kami akan mendampingi dan memastikan bahwa hak-hak hukum Mbak Connie terjamin,” ujar Ronny di Kantor DPP PDIP, Minggu malam, 1 Desember 2024.

Laporan terhadap Connie telah didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan dua nomor laporan, yakni LP/B/1585/III/2024 dan LP/B/1586/III/2024. Selain itu, ia juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Maret 2024 oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid. Dalam laporan tersebut, Connie diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyelidikan kasus ini masih berjalan. Hingga saat ini, empat orang telah diperiksa, yaitu dua pelapor dan dua saksi yang diajukan oleh pelapor. Ade menjelaskan bahwa penyidik tengah meneliti apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Kami sedang dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana. Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan,” kata Ade.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Connie di Jakarta Selatan sedang ditindaklanjuti. Ia menyebut bahwa proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi akan menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Ronny Talapessy menyayangkan langkah hukum yang diambil terhadap Connie, mengingat pernyataan yang ia sampaikan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa PDIP akan terus mendampingi Connie hingga proses hukum ini selesai.

“PDIP berkomitmen untuk melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menyampaikan kritik. Kami melihat ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia,” tutup Ronny.

Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/2024/12/02/pdip-siap-beri-pendampingan-hukum-untuk-connie-rahakundini-yang-dipanggil-polda-metro-jaya

Artikel Terkait

Rekomendasi