Seorang dosen wanita berinisial EY (37) ditemukan tewas di kediamannya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap dan diketahui sebagai anggota POLRI, yakni Bripda Waldi Adiyat (22) yang berdinas di Polres Tebo.
Kepala Kepolisian Resort Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa pembunuhan bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku yang berlangsung di kediaman korban pada malam hari, sekitar Kamis 30 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB. Konflik tersebut kemudian memicu pelaku melakukan tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Setelah melakukan tindak kejahatan, pelaku dilaporkan membawa sejumlah barang berharga milik korban antara lain emas, ponsel, mobil Honda Jazz berwarna putih, serta motor PCX dan melarikan diri. Petugas gabungan kemudian menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kabupaten Tebo pada Minggu 2 November 2025.
Motif awal kasus ini diduga kuat terkait hubungan asmara tidak resmi antara korban dan pelaku, yang kemudian memunculkan konflik emosional hingga terjadi pembunuhan.
Saat ini penyidik dari Polda Jambi bersama Polres Bungo masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian serta mengeksplorasi kemungkinan adanya unsur pemerkosaan di dalam penyidikan. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sesuai tindak pidana pembunuhan berencana serta penghilangan barang bukti.
Keluarga korban, melalui adik almarhumah, mengungkapkan duka mendalam dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Semua barang bukti yang disita polisi benar-benar punya kakak saya,” ungkap Anis, adik korban, di Mapolres Bungo.
Sumber :
Nadia Nurhalija, S.H













