Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil melakukan penyitaan besar-besaran berupa 9.077 kemasan obat ilegal dari sebuah gudang farmasi di Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun. Sebagian besar barang bukti berupa obat kuat yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar BPOM Jakarta menjelaskan, operasi penggerebekan yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 tersebut mengungkap 65 jenis produk ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp2,74 miliar. Rinciannya mencakup 15 jenis obat tradisional senilai Rp1,4 miliar, 29 jenis obat bahan alam yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta, serta 21 jenis suplemen kesehatan senilai Rp551 juta.
Taruna menegaskan sebagian besar produk yang disita adalah obat kuat pria ilegal seperti Black Ant King, Maxman Tablet, dan Black Gorilla yang mengandung sildenafil, zat aktif yang sangat berisiko apabila dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. “Penggunaan obat kuat ilegal ini dalam dosis tinggi atau jangka panjang dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
Modus operandi pelaku berinisial MU yakni sebagai supplier yang mengedarkan produk-produk ilegal ini ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform daring dan aplikasi pesan instan WhatsApp guna menjangkau konsumen secara luas. Pelaku telah ditahan oleh kepolisian dan diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Taruna menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari amanat undang-undang dan komitmen BPOM bersama aparat penegak hukum untuk membasmi peredaran obat dan suplemen ilegal demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan produk obat dan suplemen yang dibeli memiliki izin edar.
Polda Metro Jaya mendukung penuh langkah BPOM dan berjanji akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap jaringan obat ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan industri farmasi legal.
Dalam beberapa bulan terakhir, BPOM telah melakukan lima operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan suplemen ilegal di sejumlah wilayah dengan total nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah. Ini menunjukkan masih maraknya praktik peredaran produk farmasi ilegal yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
https://www.pom.go.id/siaran-pers
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














