Negara Tindak Tegas Konten Inses di Facebook: Penegakkan Hukum Digital Demi Perlindungan Anak

Author PhotoAmelia Putri, S.H
16 May 2025
633f95660499f

Heboh akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan mengenai konten inses di Facebook memicu tindakan tegas dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta kepolisian.

Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang membahas dan menyebarkan konten fantasi dewasa terkait hubungan seksual antar anggota keluarga, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, telah ditutup oleh platform Meta setelah melanggar pedoman komunitas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Kemkomdigi telah memblokir enam grup Facebook yang serupa dan berkoordinasi dengan Meta untuk menghentikan penyebaran konten berbahaya ini. Tindakan ini juga merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di ruang digital, yang mengharuskan platform digital melindungi anak-anak dari konten merusak. 

Anggota DPR RI dari Komisi III, Abdullah, menyatakan keprihatinannya atas keberadaan grup tersebut yang memiliki anggota hingga 32.000 orang dan menilai konten yang dibahas sangat tidak bermoral serta berbahaya. Ia mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki, menindak, dan menangkap para admin serta anggota yang terlibat dalam grup tersebut guna mencegah dampak negatif, termasuk potensi kekerasan seksual terhadap anak dan anggota keluarga lainnya. 

Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki akun-akun media sosial yang terkait dengan konten inses ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di dunia digital.

Pemerintah melalui Komdigi dan aparat penegak hukum menilai fenomena ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak dan norma sosial yang harus ditindak tegas demi mencegah dampak negatif lebih lanjut.

Adapun fenomena ini dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang :

  • Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2025)
  • Tindak Pidana Kesusilaan (KUHP)
  • Penyebaran Konten Pornografi (UU ITE dan UU Pornografi)

Kasus Fantasi Sedarah menjadi cermin penting bahwa ruang digital harus terus diawasi dan dipertanggungjawabkan. Negara, dalam hal ini Kemkomdigi dan aparat penegak hukum, menunjukkan komitmennya untuk hadir melindungi anak-anak dari konten yang merusak secara moral dan hukum. Ke depan, dibutuhkan sinergi lebih erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Dengan demikian, solusi hukum yg bisa dilakukan adalah kombinasi tindakan preventif berupa pemblokiran konten dan edukasi, serta tindakan represif melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyebaran konten inses di platform digital demi melindungi hak anak dan menjaga norma sosial. 

Sumber : 

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/05/16/192442188/grup-facebook-penyebar-konten-inses-ditutup-polisi-dan-komdigi

Kemkomdigi Laporkan Konten Inses di Grup Facebook kepada Meta

https://m.antaranews.com/berita/4838129/anggota-komisi-iii-minta-polisi-usut-grup-facebook-berisi-konten-inses

Artikel Terkait

Rekomendasi