Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa memperingatkan pelaku impor pakaian bekas dalam bentuk bal atau “balpres” bahwa praktik tersebut akan dilarang ketat. Purbaya memastikan penindakan tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga pengenaan denda, serta pemblacklistan oleh pemerintah. “Kita sudah tahu pemain-pemain siapa saja. Jika ada yang pernah melakukan balpres, mereka akan di-blacklist dan tidak boleh impor barang lagi,” ujar Purbaya
Menurut Purbaya, selama ini penanganan impor pakaian bekas ilegal hanya berakhir dengan pemusnahan barang dan pemenjaraan pelaku, tanpa ada denda yang membuat negara rugi. “Saya enggak dapat duit, enggak didenda. Saya rugi cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu tambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu. Jadi kita rubah: kita harus bisa denda orang itu juga,” jelasnya.
Pemerintah, kata Purbaya, telah mengantongi nama-nama pelaku impor pakaian bekas. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pasar dalam negeri, termasuk pasar-pasar pakaian bekas seperti di Pasar Senen, yang tidak akan mati karena akan ada pasokan pengganti dari produsen lokal. “Kita ingin menghidupkan UMKM legal yang bisa membuka lapangan kerja dan menggenjot produksi industri tekstil dalam negeri,” tambahnya.
Purbaya menekankan bahwa tujuan utama bukanlah menghidupkan UMKM ilegal, melainkan mendorong produksi tekstil domestik untuk menyerap tenaga kerja. Larangan impor baju bekas ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Titin Umairah, S.H














