Menghadapi Kasus Suap, Kuasa Hukum Hasto: Kami Tak Akan Memohon Keringanan dari Mantan Penguasa

Author Photoportalhukumid
27 Feb 2025
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditampilkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 (Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgmyp4z4j49o).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ditampilkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 (Sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cgmyp4z4j49o).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ini tengah menghadapi kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi perkara ini dengan berpegang teguh pada prinsip keadilan dan kebenaran, tanpa mengharapkan keringanan atau belas kasihan dari pihak mana pun, termasuk mantan penguasa.

“Kami akan berbicara berdasarkan fakta dan kebenaran untuk menegakkan keadilan. Tidak ada niat untuk meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, dan hal itu tidak akan pernah kami lakukan,” ujar Maqdir saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (27/2/2025).

Maqdir juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap yang berkaitan dengan PAW Anggota DPR. Menurutnya, Hasto justru pernah menunjukkan ketidaksukaannya terhadap praktik semacam itu dengan menegur salah satu stafnya, Saeful Bahri, yang diduga meminta sejumlah uang kepada Harun Masiku.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap Mas Hasto terkait dugaan pemberian uang untuk membantu Harun Masiku dalam upaya suap tidaklah berdasar,” tambahnya.

Selain itu, terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Maqdir menyatakan bahwa Hasto telah menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK untuk membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya terlibat dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mas Hasto telah memberikan penjelasan dan bukti bahwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam perintangan penyidikan sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Maqdir.

### **Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK**

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol, Hasto tampak dikawal petugas saat turun dari lantai dua gedung KPK pada Kamis (20/2/2025). Sejumlah politisi PDIP terlihat hadir di lobi KPK untuk memberikan dukungan moral, termasuk Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, juga turut mendampingi kliennya saat proses penahanan berlangsung. Hasto sempat bersalaman dengan beberapa koleganya sebelum akhirnya dibawa ke Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur. KPK menetapkan masa penahanan Hasto mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto memastikan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak kliennya dan membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/18261801/hadapi-kasus-suap-kuasa-hukum-hasto-kami-tak-akan-minta-belas-kasihan-mantan

Artikel Terkait

Rekomendasi