Mengenal Praperadilan Yang Diajukan Tom Lembong Terkait Penetapan Tersangka

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
06 Nov 2024
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, tampak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta, dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, tampak mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/10/2024) di Jakarta, dengan dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Tom Lembong yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, telah mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Praperadilan secara sederhana adalah proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan keabsahan tindakan penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dan memastikan bahwa tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kewenangan praperadilan yang diberikan oleh undang-undang hanya terbatas pada objek praperadilan yaitu hal-hal yang disebutkan.Menurut ketentuan Pasal 1 butir (10) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwasannya Praperadilan sendiri adalah kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri guna memeriksa dan juga memutus menurut prosedur yang telah diatur di dalam KUHAP tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Praperadilan tidak diatur di dalam ketentuan HIR (Herziene Inlands Reglement).

 

Objek praperadilan kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:

  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Artikel Terkait

Rekomendasi