Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi karena perkara ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Penyitaan ini dilakukan terhadap lima anak perusahaan Wilmar Group di Indonesia, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kejagung menyatakan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 11,88 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan tidak sah, dan kerugian perekonomian negara.
Wilmar Group menanggapi penyitaan ini dengan menyebut uang Rp 11,8 triliun tersebut sebagai uang jaminan yang disetorkan untuk menunjukkan itikad baik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia.
Wilmar menyatakan bahwa tindakan mereka selama periode tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari niat korupsi. Uang jaminan ini akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan anak perusahaan mereka, namun dapat disita sebagian atau seluruhnya jika Mahkamah Agung memutuskan sebaliknya.
Disamping itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan keamanan uang sitaan sebesar Rp 11,8 triliun tersebut. Uang tunai tersebut disimpan dalam rekening penampungan khusus Kejaksaan Agung di Bank Mandiri, sehingga terjaga keamanannya dan terpisah dari aset lain. Dan karena jumlah uang yang sangat besar, Kejagung hanya menampilkan sekitar Rp 2 triliun dalam konferensi pers, sementara sisanya tetap diamankan di tempat penyimpanan yang aman dan tidak dipamerkan untuk alasan kapasitas ruang dan keamanan.
Kejagung juga menggunakan prosedur hukum yang ketat untuk mencegah pengalihan atau pemindahan aset selama proses hukum berlangsung, sehingga uang tersebut dapat dijamin tersimpan dengan aman sampai putusan hukum berkekuatan tetap.
Kasus ini merupakan salah satu penyitaan uang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia dan masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250618082150-12-1240912/sejarah-terbesar-kejagung-sita-uang-rp118-triliun-hasil-korupsi-cpo
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7970328/kejagung-sita-rp-11-8-t-di-kasus-minyak-goreng-wilmar-group-angkat-bicara
Amelia Putri, S.H














