Membangun Jembatan: Upaya Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Era Modern

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
04 Nov 2024
IMG_7628 2

Perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Indonesia memerlukan peningkatan untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil. Menurut Sukiman, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, pentingnya aksesibilitas hukum mencakup penyediaan fasilitas ramah disabilitas di tempat umum, transportasi, dan bangunan. Hal ini bertujuan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Kemenkumham di Kepulauan Riau telah mulai memberikan akses khusus dalam pelayanan, dan diharapkan pemerintah daerah juga mengikuti langkah tersebut dengan menyediakan anggaran bantuan hukum yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas.

Pemerintah saat ini memberikan perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas, tidak hanya dalam hal aksesibilitas tetapi juga dalam peluang kerja. Sebanyak 2% dari lowongan pekerjaan di pemerintahan dan swasta diperuntukkan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan keahlian mereka. Harapannya, kemudahan dalam memenuhi persyaratan kerja dapat meningkatkan pemenuhan kuota tersebut.

Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham Kepri), Mohammad Indra Kelana, menekankan bahwa lembaganya merasa didukung oleh anggaran yang memadai untuk memberikan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas. Kerja sama dengan Kemenkumham tidak hanya terbatas pada bantuan hukum tetapi juga mencakup edukasi dan usulan yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas.

Indra Kelana juga menyoroti pentingnya memperluas pemahaman masyarakat tentang hak asasi manusia agar penyandang disabilitas dapat mengakses bantuan hukum dan informasi lowongan pekerjaan secara adil.

Sumber:
[1] https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2191
[2] https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/download/275/301
[3] https://joln.org/index.php/joln/article/download/22/59
[4] https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/52628/31171
[5] https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/jhls/article/download/1466/1143
[6] https://www.pn-majene.go.id/index.php/berita/artikel/240-akses-keadilan-bagi-penyandang-disabilitas
[7] https://ifrelresearch.org/index.php/jhsp-widyakarya/article/download/3450/3440/14005
[8] https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/download/319/310

Artikel Terkait

Rekomendasi