Dinamika penerapan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia semakin menarik perhatian. Dalam Forum Diskusi yang diadakan oleh ALTA Advocates, Prof. Sinta Dewi, Guru Besar Hukum di Universitas Padjadjaran, menekankan pentingnya unsur kesengajaan dan melawan hukum dalam kasus pelanggaran data pribadi yang sedang ditangani pengadilan.
Dengan beragam sanksi yang diatur dalam UU PDP, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda. Misalnya, seseorang yang secara sengaja memperoleh atau mengungkapkan data pribadi orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Prof. Sinta menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran berujung pada sanksi pidana; beberapa negara lebih memilih denda administratif sebagai solusi.
UU PDP disusun untuk melindungi hak individu atas data pribadi mereka. Namun, tantangan dalam implementasinya muncul seiring dengan meningkatnya kasus pelanggaran yang sedang diselidiki dan diproses di pengadilan. Prof. Sinta menekankan bahwa penerapan sanksi harus disesuaikan dengan kebutuhan negara dan konteks hukum yang berlaku.
Dengan adanya UU PDP, diharapkan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat dapat lebih optimal dan memberikan kepastian hukum. Namun, tantangan dalam penegakan hukum tetap menjadi perhatian utama untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi di masa depan.
Sumber:
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-sanksi-administratif-hingga-pidana-dalam-uu-pelindungan-data-pribadi-lt633c69ce2de5c/
- https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/394/285
- https://sustain.id/2024/01/16/empat-perbuatan-yang-dilarang-dan-sanksinya-berdasarkan-undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tentang-pelindungan-data-pribadi-uu-pdp/
- https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/data_file/3201/Pengaturan%20Perlindungan%20Data%20Pribadi%20di%20Indonesia%20Perspektif%20Teori%20Keadilan%20Bermartabat.pdf
- https://indonesiabaik.id/infografis/ragam-ancaman-pidana-perlindungan-data-pribadi
- https://www.mkri.id/index.php?id=18915&page=web.Berita
- https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/08/20/baru-ada-tiga-kasus-pidana-pelanggaran-pelindungan-data-pribadi
- https://bphn.go.id/data/documents/analisis_atas_mekanisme_penanganan_hkm_thd_tindak_pidana_kesusilaan.pdf