MA Menolak Kasasi Jaksa, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Tetap Dibebaskan

Daniel Frits Maurits Tangkilisan
Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jepara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang dikenal memperjuangkan keberlangsungan alam di kawasan Karimunjawa, Jepara. Kasasi ini diajukan oleh jaksa setelah Daniel dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah, yang menyimpulkan bahwa Daniel adalah pembela hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Berdasarkan putusan yang dicantumkan dalam situs resmi MA pada Rabu (30/10/2024), amar putusan tersebut menyatakan, “Tolak. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tolak,” dengan demikian perkara Daniel kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena jaksa tidak memiliki lagi opsi untuk menempuh peninjauan kembali (PK) atas kasus ini. Perkara ini secara resmi terdaftar di MA dengan Nomor Perkara 6459 K/PID.SUS/2024, diklasifikasikan sebagai kasus terkait UU ITE, dan terdaftar sejak 1 Juli 2024.

Proses permohonan kasasi ini ditangani oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto, bersama Anggota Majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jepara, Daniel divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta karena dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun, putusan ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang, yang menyatakan bahwa meskipun dakwaan jaksa dinyatakan terbukti, tindakan Daniel dalam kasus ini bukanlah tindak pidana karena ia bertindak sebagai pejuang hak lingkungan hidup. PT Semarang memerintahkan pembebasan Daniel dan memulihkan hak-haknya, baik dalam hal kedudukan, harkat, maupun martabat. Ketua Majelis Hakim PT Semarang, Suko Priyo Widodo, pada Selasa (21/5/2024), juga menegaskan bahwa Daniel harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini disampaikan.

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Kepulauan Karimunjawa, memusatkan perhatiannya pada pencemaran lingkungan, khususnya dampak pencemaran limbah tambak udang di Pantai Cemara. Daniel sempat mengunggah foto pantai yang terdampak pencemaran tersebut dan merespons salah satu komentar dengan pernyataan, “Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak, dan teratur untuk dipangan.” Pernyataan ini kemudian dijadikan dasar oleh jaksa sebagai ujaran kebencian dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai hak kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks aktivisme lingkungan di Indonesia, serta mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang seimbang antara pelindungan hak atas lingkungan dan kebebasan berpendapat.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/30/17334811/ma-tolak-kasasi-jaksa-pejuang-lingkungan-karimunjawa-daniel-tangkilisan

Artikel Terkait

Rekomendasi