Pengacara dari mahasiswi asal Semarang, Hery Hartono, mengungkapkan bahwa kliennya berniat untuk mencabut laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang manajer di salah satu perusahaan BUMN di Semarang. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 20 November 2024. Hery Hartono menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang sempat menjadi perbincangan publik melalui media massa dan media sosial, yang melibatkan seorang mahasiswa magang di perusahaan BUMN tersebut.
Menurut Hery, setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung adanya tindak pelecehan oleh manajer yang terlibat. Dia mengungkapkan bahwa situasi tersebut lebih merupakan sebuah kesalahpahaman antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, pengacara tersebut mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian akan segera dicabut secara resmi. Hery menegaskan bahwa keputusan ini diambil oleh kliennya dengan kesadaran penuh, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Sebagai bagian dari klarifikasi tersebut, Hery menyampaikan permohonan maaf dari pihak korban kepada manajer yang terlibat dan perusahaan BUMN yang bersangkutan. Hery juga menyatakan bahwa klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil. Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah tanpa menambah ketegangan.
Sementara itu, pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa meskipun laporan tersebut akan dicabut, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses klarifikasi terhadap pihak yang melapor, termasuk pemanggilan korban untuk memastikan bahwa pencabutan laporan dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan tanpa adanya unsur paksaan. Polisi menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kejelasan proses hukum, meskipun laporan akan dicabut.
Upaya konfirmasi terhadap perusahaan tempat korban magang juga telah dilakukan oleh detikJateng, namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak humas perusahaan BUMN tersebut terkait insiden ini. Sebelumnya, laporan yang diterima oleh Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa manajer yang terlibat adalah seorang manajer penjagaan aset yang telah dipindahkan menjadi atasan korban setelah 21 hari masa magang, dengan dugaan pelecehan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.