Kubu Guru Supriyani memberikan tanggapan tegas terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penolakan terhadap pleidoi yang diajukan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan bahwa tuntutan atas seseorang harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan keyakinan jaksa. Ia juga menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya memberikan vonis bebas murni kepada kliennya.
Andri menyebutkan, “Penolakan JPU terhadap pleidoi kami tidak menjadi masalah, tetapi penting untuk diingat bahwa seseorang dinyatakan bersalah hanya jika ada alat bukti yang cukup, bukan sekadar keyakinan pribadi jaksa.” Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap konsisten pada permintaan dalam pleidoi agar hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani, seorang guru, melakukan pemukulan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari Aipda WH. Jaksa dalam tuntutannya mengakui bahwa tidak ada niat jahat dari Supriyani dalam insiden tersebut. Meski demikian, JPU tetap menuntutnya dengan status “lepas dari segala tuntutan hukum” atau onslag, yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana meskipun terbukti terjadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, JPU Bustanil Nadjamuddin Arifin menyampaikan bahwa penasehat hukum terdakwa gagal memahami proses pembuktian dalam kasus ini. Ia menilai kuasa hukum terlalu subjektif dalam membela terdakwa dan mengabaikan fakta yang telah terungkap di pengadilan. Menurut JPU, alat bukti yang diajukan sudah cukup untuk membuktikan dakwaan, meskipun perbuatan tersebut tidak dilandasi niat jahat.
Sementara itu, Andri dalam pleidoinya mengungkapkan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia merujuk pada kesaksian saksi fakta yang tidak mendukung tuduhan tersebut, serta keterangan ahli forensik yang menyebutkan bahwa luka pada korban tidak sesuai dengan dugaan pukulan sapu. Bahkan, kesaksian ahli psikologi forensik menegaskan bahwa keterangan anak korban tidak dapat diandalkan karena kualitasnya dipertanyakan.
Lebih lanjut, Andri menilai tuntutan JPU aneh karena menyebut tidak ada niat jahat, tetapi tetap mengajukan dakwaan. Ia menduga JPU berada dalam dilema, mencoba mempertahankan dakwaan sekaligus menunjukkan simpati kepada publik. “JPU seolah ingin memberikan kesan berpihak pada keadilan, tetapi tetap ingin mempertahankan dakwaan,” ujar Andri.
Dengan optimisme tinggi, Andri berharap hakim akan memberikan putusan bebas murni kepada Supriyani, karena tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan kliennya. Ia juga menekankan pentingnya merehabilitasi nama baik Supriyani agar kembali pada harkat dan martabatnya sebagai seorang pendidik.
Sumber:
https://surabaya.tribunnews.com/2024/11/17/saran-menohok-kubu-guru-supriyani-ke-jpu-soal-pleidoi-ditolak-berdasarkan-bukti-bukan-keyakinan?page=4