KPK Ungkap OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Lima Orang Jadi Tersangka

IMG_0140

Jakarta, 2 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa OTT ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan tim KPK terhadap kualitas infrastruktur yang diduga dibangun secara tidak sesuai prosedur.

“Sejak beberapa bulan lalu kami menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan. Tim kemudian melakukan pemantauan dan mendapatkan informasi bahwa akan terjadi penyerahan sejumlah uang dari pihak swasta kepada oknum pejabat pemerintah,” ungkap Asep.

Menurut Asep, uang senilai Rp2 miliar ditarik oleh pihak swasta untuk diserahkan kepada beberapa pejabat sebagai bentuk suap agar perusahaan tersebut dapat memenangkan proyek-proyek jalan yang bernilai besar.

Total Proyek Capai Rp231,8 Miliar

Beberapa proyek yang menjadi objek dugaan suap tersebut antara lain:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang PAL 11, senilai Rp56,5 miliar (2023) dan Rp17,5 miliar (2024).

  • Penanganan longsor dan rehabilitasi jalan di tahun 2025.

  • Pembangunan Jalan Sipingot – Batas Labuhanbatu Selatan, senilai Rp96 miliar.

  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipingot, senilai Rp61,8 miliar.

“Total nilai proyek yang diamankan dari praktik kecurangan ini mencapai Rp231,8 miliar. Dengan asumsi praktik suap 10–20% dari nilai proyek, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp46 miliar,” kata Asep.

KPK memilih untuk melakukan intervensi di tahap awal sebelum proyek berjalan dan dana besar cair agar mencegah kerugian negara dan memastikan proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang kredibel.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 22 April 2025 saat Direktur Utama PT DNG, inisial KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, inisial RES, melakukan survei proyek di Desa Sipingot. Dalam survei tersebut, TOP secara langsung memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai penyedia jasa tanpa melalui mekanisme lelang.

Selanjutnya, KIR dan RES mengatur proses penayangan proyek di e-katalog agar PT DNG bisa memenangkan tender. Bahkan, mereka menyusun strategi agar penayangan proyek dilakukan dengan jeda waktu agar tidak mencolok.

“Proses pengadaan ini diskenariokan sejak awal agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, dan untuk melicinkan prosesnya, pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada pejabat dinas melalui transfer dan secara tunai,” jelas Asep.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dan dokumen-dokumen pendukung. Meski nilai barang bukti uang tidak sebesar potensi suap yang diperkirakan, KPK menegaskan pentingnya pencegahan agar proyek tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Kami ingin memastikan bahwa proyek senilai Rp231,8 miliar ini bisa dikerjakan oleh perusahaan yang kompeten, agar hasil pembangunan berkualitas dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Asep.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumut dan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Artikel Terkait

Rekomendasi