Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebanyak 85 pegawai Kemnaker diduga turut menerima dan menikmati aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA).
KPK menyebutkan bahwa dana hasil pemerasan tidak hanya dinikmati oleh delapan orang tersangka utama, melainkan juga dibagikan kepada hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
Jumlah uang yang diterima oleh 85 pegawai tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp8,94 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Penggunaan dana ini antara lain untuk kebutuhan makan siang, makan malam pegawai, maupun kegiatan internal non-budgeter.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pembagian tersebut diberikan atas perintah dari dua tersangka utama.
Praktik pemerasan dilakukan oleh sejumlah oknum dengan cara menetapkan tarif tertentu kepada para agen TKA yang mengurus izin RPTKA di Kemnaker.
Aliran dana sebesar Rp53,7 miliar tercatat terkumpul dari hasil praktik ini, dan sejumlah besar dana tersebut diduga mengalir ke delapan tersangka inti, termasuk pejabat eselon I di lingkungan Kemnaker. Sebagian dana didistribusikan kepada 85 pegawai lainnya dengan mekanisme pembagian rutin setiap dua minggu.
Beberapa pegawai yang sempat menerima aliran dana gratifikasi telah mengembalikan uang tersebut melalui rekening penampungan KPK. Hingga kini, jumlah pengembalian uang dalam kasus ini masih berlangsung dan belum seluruhnya mencapai nilai kerugian negara.
KPK telah menahan empat dari delapan tersangka inti dan menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk mengusut aliran dana ke 85 pegawai yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan kolektif dalam penyelenggaraan izin TKA di lingkungan pemerintah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertegas komitmen KPK dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi, terutama yang melibatkan uang negara dan pelayanan publik strategis.
Sumber :
Amelia Putri, S.H













