Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Lelang yang melibatkan puluhan barang rampasan tersebut menghasilkan pendapatan lebih dari Rp 17 miliar yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara. Pendapatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Aset-aset yang dilelang meliputi barang-barang rampasan dari beberapa mantan pejabat dan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Salah satunya adalah aset milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah. Total ada 77 lot barang yang berhasil terjual dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 17,01 miliar, seperti yang diungkapkan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangannya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Beberapa aset yang dilelang mencakup dua unit rumah susun umum milik Rafael Alun yang terjual dengan total nilai Rp 598,3 juta. Selain itu, sejumlah barang rampasan milik Abdul Latif juga menarik perhatian dengan nilai penjualan yang tinggi, seperti mobil mewah Lexus LX3.5 V6 yang laku Rp 1,575 miliar, Jeep Wrangler Rubicon senilai Rp 1,406 miliar, Hummer Rp 701,8 juta, dan Cadillac Rp 541,5 juta.
Tidak hanya mobil, kendaraan roda dua juga turut dilelang, termasuk sepeda motor BMW R Nine T yang terjual seharga Rp 336,9 juta, Harley Davidson Fat Boy Rp 242,4 juta, serta Harley Davidson Tri Glide dengan nilai Rp 665,5 juta. Selain kendaraan, lelang juga mencakup aksesori mewah seperti tas merek Hermes berwarna abu-abu milik istri Rafael Alun, Ernie Mieke, yang terjual seharga lebih dari Rp 241,5 juta. Secara keseluruhan, total nilai aksesori yang dilelang mencapai Rp 1,44 miliar.
Menurut Mungki, pengelolaan barang rampasan memiliki peran strategis dalam pemulihan aset negara. “Optimalisasi pengelolaan barang rampasan menjadi bagian penting dari upaya asset recovery tindak pidana korupsi,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai barang rampasan agar tidak mengalami kerusakan atau kehilangan, sehingga nilai aset tetap optimal saat dikembalikan kepada negara.
Mungki menjelaskan, pengelolaan aset rampasan dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti meminimalkan kerusakan, menghemat biaya operasional apabila aset digunakan untuk mendukung tugas negara, serta memastikan transparansi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi aset negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas. KPK menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya membantu mengembalikan kerugian negara tetapi juga mendorong pengelolaan barang rampasan secara lebih profesional dan akuntabel.