Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK berlangsung selama lebih dari 8 jam, dimulai pukul 09.57 WIB dan rampung sekitar pukul 18.25 WIB.
Ahmadi Noor Supit mengaku memberikan keterangan sesuai permintaan penyidik, namun ia enggan membeberkan detail pertanyaan yang diajukan. Ia juga menegaskan bahwa selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang menyinggung soal dugaan pengkondisian atau pengurangan hasil audit BPK terhadap Bank BJB.
Ahmadi menyatakan kesiapannya untuk kembali dipanggil dan memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh KPK sebagai bentuk kewajiban warga negara.
Sementara itu, Pemanggilan Ahmadi Noor Supit terkait dengan penyelidikan adanya kejanggalan hasil audit di Bank BJB yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan iklan.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Bank BJB dan pihak swasta yang terlibat.
Seluruh proses pemeriksaan dan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK mendalami dugaan pengaturan dana iklan yang merugikan keuangan negara serta menggali kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk intervensi dalam proses audit oleh BPK.
Keterangan Ahmadi yang terbatas dan sekaligus penegasannya bahwa tidak ada pertanyaan tentang pengkondisian audit menunjukkan fokus KPK saat ini adalah pada proses dan hasil audit yang janggal serta aliran dana non-budgeter di Bank BJB.
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/08/20/19402551/8-jam-diperiksa-kpk-terkait-kasus-bjb-eks-anggota-v-bpk-ahmadi-noor-supit
https://www.inilah.com/kpk-cecar-ahmadi-noor-supit-soal-dugaan-pengkondisian-audit-bpk
Amelia Putri, S.H











