KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Bank Indonesia

Author Photoportalhukumid
17 Dec 2024
Gedung KPK (www.cakaplah.com).
Gedung KPK (www.cakaplah.com).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa, 17 Desember 2024. “Benar, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia semalam,” ujar Tessa dalam pernyataannya.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR dari dua lembaga penting, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan ini muncul akibat adanya indikasi bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang semestinya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada penyalahgunaan alokasi dana CSR, di mana sebagian dana tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. “Permasalahan muncul ketika dana CSR yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya, hanya digunakan sebagian. Misalnya, ada dana CSR sebesar 100 persen, tetapi yang terealisasi hanya 50 persen. Sisanya, yang 50 persen lagi, justru dipakai tidak sesuai peruntukannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, dalam konferensi pers pada Rabu, 19 September 2024.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa penyalahgunaan dana tersebut bisa menjadi pelanggaran serius, terutama jika digunakan untuk keperluan yang bersifat pribadi atau tidak transparan. “Yang menjadi persoalan adalah dana yang tidak tersalurkan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ini yang kemudian masuk dalam ranah hukum dan menjadi perhatian serius bagi KPK,” sambungnya.

Dana CSR, yang seharusnya digunakan untuk program-program sosial seperti pembangunan fasilitas publik, bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, atau program pemberdayaan ekonomi, sering kali disalahgunakan. Penyimpangan ini dapat terjadi ketika dana dialokasikan secara tidak transparan atau melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, KPK berupaya menelusuri lebih dalam aliran dana CSR dari BI dan OJK serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut. Langkah penggeledahan ini diharapkan mampu mengungkap bukti-bukti baru yang memperjelas skema penyalahgunaan dana CSR dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik di lembaga keuangan negara.

Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap program CSR yang dikelola oleh institusi besar. Program CSR sejatinya merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau lembaga kepada masyarakat. Namun, lemahnya pengawasan dan akuntabilitas sering kali membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan.

KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini secara transparan dan profesional. Tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana CSR demi kepentingan pribadi, karena hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat program-program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sumber:
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-kpk-geledah-kantor-bank-indonesia

Artikel Terkait

Rekomendasi