Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas. Dana hibah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk anggaran tahun 2021-2022.
Juru bicara KPK, Tesa Maharika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut telah dilaksanakan, meskipun ia belum mengeksplorasi lokasi spesifik yang dituju. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lanyala Mahmud Mataliti.
“Penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyelidikan kasus dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tesa dalam keterangannya kepada wartawan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Tesa menegaskan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadat. Pemeriksaan terhadap Anwar Sadat terkait pengelolaan dana hibah dan kepemilikan aset pada saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Selain Anwar Sadat, penyidik juga tengah mendalami keterangan dari Ahmad Iskandar, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim pada periode yang sama.
KPK diketahui telah mencegah 21 orang untuk perjalanan ke luar negeri guna mendukung kelancaran penyelidikan kasus ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Sahat Tua P Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena menerima kehormatan dari dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur dengan total nilai hibah mencapai Rp200 miliar.