Komisi III DPR Bahas Kasus Jaksa Jovi Terkait UU ITE di Tapanuli Selatan

Author Photoportalhukumid
21 Nov 2024
Tangkapan Layar Youtube KompasTV Bengkulu.
Tangkapan Layar Youtube KompasTV Bengkulu.

Komisi III DPR RI menggelar audiensi terkait kasus yang menjerat Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pertemuan itu, Jovi hadir untuk memberikan keterangan langsung di hadapan anggota Komisi III DPR.

Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kajati Sumatera Utara, Kajari Tapanuli Selatan, serta Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan kuasa hukumnya atas kehadiran mereka dalam rapat dengar pendapat ini,” ujar Habiburokhman membuka audiensi.

Dalam pertemuan itu, Jovi menyampaikan pandangannya terkait kasus yang dihadapinya. Ia menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dan mengungkap dugaan adanya tindakan sewenang-wenang dari mantan Kepala Kejari Tapsel, Siti Holija Harahap.

“Pertama, saya ingin menyoroti adanya upaya kriminalisasi terhadap saya. Kedua, adanya tindakan sewenang-wenang oleh Siti Holija Harahap saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Ketiga, adanya upaya dari pihak tersebut untuk memecat saya dari Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jovi dalam penjelasannya.

Kasus ini bermula dari tuduhan Jovi yang menyebut mobil dinas milik Kajari Tapsel digunakan oleh salah satu staf untuk aktivitas yang tidak pantas. Jovi memposting tuduhan tersebut melalui media sosial, baik di Instagram maupun TikTok, yang menyebut staf bernama Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk berpacaran. Tuduhan ini diunggah pertama kali pada Mei 2024.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi terhadap Jovi. Menurut Harli, kasus ini adalah persoalan pribadi yang bersifat individual antara Jovi dan korban, serta tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Sebaliknya, yang bersangkutanlah yang melakukan tindakan melanggar hukum sehingga menghadapi persoalan ini. Perkara ini sepenuhnya bersifat personal dan tidak melibatkan institusi,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya.

Jovi diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, karena secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan. Tuduhan ini terkait unggahan Jovi yang dinilai menyerang kehormatan Nella Marsella.

Korban merasa terhina dan dilecehkan oleh unggahan Jovi, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan. Harli menambahkan bahwa selama proses tersebut, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban.

Unggahan yang dilakukan oleh Jovi dianggap sebagai rekayasa dan tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. “Unggahan tersebut berisi tuduhan tidak senonoh yang menyatakan korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Tuduhan ini sepenuhnya tidak benar,” ujar Harli.

Komisi III DPR akan memantau proses hukum ini untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7649900/komisi-iii-dpr-audiensi-kasus-jaksa-jovi-di-tapsel-yang-terjerat-ite

Artikel Terkait

Rekomendasi