Nama: Susilawati
Nim:0204242101
Dosen:indaha zulfah, S.H., M.H
Universitas Islam negeri Sumatra Utara
Medan, 27 Oktober 2025 – Koalisi masyarakat sipil menyatakan kekecewaannya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait respons terhadap hasil penyerapan aspirasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka menilai jawaban yang diberikan DPR belum memadai dan tidak mencerminkan substansi masukan yang telah disampaikan.
“Kami merasa DPR belum sepenuhnya mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil terkait RKUHP. Jawaban yang diberikan masih bersifat umum dan tidak menjawab secara spesifik poin-poin krusial yang kami ajukan,” ujar perwakilan koalisi dalam konferensi pers di Medan, hari ini.
Koalisi masyarakat sipil telah aktif memberikan masukan dan kritik terhadap RKUHP, terutama terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi mengancam kebebasan sipil serta hak asasi manusia. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian antara lain:
- Pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden
- Pasal tentang penyebaran berita bohong (hoaks)
- Pasal tentang perzinaan
- Pasal tentangContoh gambar yang relevan: Ilustrasi demonstrasi atau diskusi publik mengenai RKUHP.
Pasal Kontroversial dalam RKUHP:
Sebagai contoh, berikut adalah salah satu pasal yang menjadi sorotan:
Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden:
– (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
- (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentukMedia, pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Koalisi masyarakat sipil berencana untuk terus melakukan advokasi dan dialog dengan DPR serta pihak-pihak terkait guna memastikan RKUHP yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.
Menurut saya, koalisi masyarakat sipil kecewa terhadap respons DPR terkait aspirasi RKUHP, menilai jawaban belum memadai dan tidak spesifik. Mereka akan terus advokasi untuk RKUHP yang adil dan melindungi hak warga negara.
Sumber: Tempo.co
SUSILAWATI














