Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun. Modus yang digunakan dalam kasus ini dikenal sebagai “tambal sulam,” di mana dana dari pinjaman baru digunakan untuk melunasi utang dari pinjaman sebelumnya, menciptakan alur pembayaran yang tidak sehat dalam pengelolaan kredit LPEI. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis, 7 November 2024, bahwa modus operandi ini menunjukkan pola penutupan pinjaman satu dengan pinjaman lainnya dalam sistem pembiayaan kredit LPEI.
Menurut KPK, total perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dengan dana kredit yang diberikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerugian ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan dana publik. KPK juga menyatakan bahwa mereka terus menyelidiki kasus ini dan mempertimbangkan untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam praktik manipulasi ini. Selain itu, Tessa mengingatkan agar tidak ada pihak yang mudah tergiur dengan tawaran pihak yang mengatasnamakan KPK untuk menjamin pembebasan dari tuntutan hukum dalam kasus tersebut.
KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara secara lebih rinci. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan BPKP untuk memastikan perhitungan kerugian ini akurat dan transparan. Selain itu, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kalimantan, untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif terkait kasus ini.
Proses pemeriksaan terhadap beberapa pihak masih terus berlangsung dan dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan keterlibatan berbagai pihak dalam modus keuangan yang merugikan negara. Beberapa waktu sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara ini kepada KPK untuk diusut lebih lanjut. Meski demikian, Kejagung tetap menangani beberapa perusahaan terkait yang belum beririsan dengan penyidikan KPK. KPK berharap proses penyelidikan yang intensif ini dapat memberikan kejelasan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, sekaligus mengembalikan dana yang telah disalahgunakan untuk kepentingan negara.