Kementerian Hukum Tingkatkan Akses Keadilan: Realokasi Anggaran untuk Bantuan Hukum Gratis

IMG_7623

Kementerian Hukum berupaya untuk melakukan realokasi anggaran demi meningkatkan bantuan hukum gratis  bagi masyarakat kurang mampu, yang saat ini hanya dialokasikan sebesar Rp56 miliar per tahun. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat kecil yang tidak memiliki akses ke lembaga bantuan hukum namun ingin mendapatkan keadilan.

Dalam setahun, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima anggaran tersebut untuk memberikan bantuan hukum gratis, namun jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan. Oleh karena itu, Kementerian Hukum berencana untuk mengurangi anggaran di pos-pos lain yang dapat direalokasikan untuk mendukung inisiatif ini. Supratman menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar anggaran lebih banyak dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

Rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI  yang diadakan pada hari Senin menjadi forum pertama setelah pemisahan kementerian ini. Dalam rapat tersebut, Supratman dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej  bersama sejumlah pejabat kementerian lainnya membahas langkah-langkah konkret untuk merealisasikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sumber:
[1] https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/34227
[2] https://bengkaliskab.go.id/berita/pemkab-bengkalis-sediakan-bantuan-hukum-gratis-untuk-warga-miskin
[3] https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/31332
[4] https://www.hukumonline.com/berita/a/anggaran-bantuan-hukum-gratis-lt62b1999adbad0/
[5] https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/07/pemberi-bantuan-hukum-gratis-hadapi-jalan-terjal-mengapa-demikian
[6] https://antaranews.com/berita/4441897/kementerian-hukum-berupaya-realokasi-anggaran-untuk-bantuan-hukum
[7] https://voi.id/berita/430866/wacanakan-realokasi-anggaran-kementerian-hukum-upayakan-rp56-miliar-untuk-bantuan-hukum
[8]https://peraturan.bpk.go.id/Download/179483/PERBUP%20NOMOR%2019%20TAHUN%202021%20TATA%20CARA%20PEMBERIAN%20BANTUAN%20HUKUM%20GRATIS.pdf

Artikel Terkait

Rekomendasi