Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Subsidi Tenaga Surya

images (6)

Medan, Sumatera Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus manipulasi pembelian solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah di lingkungan Kecamatan Medan Kolonia tahun 2024. Penyidikan mengungkap adanya dugaan manipulasi, di mana dokumen anggaran tidak akurat dan terdapat perbedaan signifikan antara volume bahan bakar yang dilaporkan dengan yang sebenarnya digunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Ali Riza, menjelaskan bahwa dari hasil perhitungan sementara, perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk pembelian subsidi BBM tahun 2024. “Penyidikan masih kita kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Riza.

Pada hari Rabu, 12 November 2025, tim Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan penetapan tersangka dan disingkirkan terhadap dua orang, karena satu orang lainnya belum hadir. Yang ditahan adalah IAS selaku PA (Pejabat Anggaran), KAL selaku BPTK (Bendahara Pengeluaran Tingkat Kecamatan), dan IRB selaku honorer di lingkungan Kecamatan Medan Kolonia. IAS merupakan mantan camat atau camat pada tahun 2024.

Modus operandi para tersangka adalah memalsukan bon BBM dari lebih dari 10 SPBU, kemudian dicairkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 ayat 1, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Rekomendasi