Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp150 Miliar dalam Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN 1

IMG-20251022-WA0031-e1761120040689

Medan, 22 Oktober 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa 2tindo (NPP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputral. Pada kesempatan tersebut, penyidik mengumumkan penerimaan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar dari PTDI Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sebagai bentuk kesadaran untuk memulihkan keuangan negara.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara. “Penyidik pada jajaran Bidang Pidana Khusus telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagai wujud kesadaran dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Saat ini, tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan masih berlangsung secara intensif. Jaksa penuntut umum sebagai penyidik tidak hanya fokus pada penegakan hukum represif terhadap pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara. “Kami selalu berupaya dalam penanganan tindak pidana korupsi agar hak-hak negara terpulihkan, sambil mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, jaksa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak konsumen yang beritikad baik yang harus dijamin, serta kelangsungan operasional korporasi yang terkait dengan masyarakat. Meski penyitaan aset menjadi opsi, pengembalian ini akan diperhitungkan sebagai pertimbangan. Kerugian negara secara riil saat ini sedang dihitung oleh ahli, sehingga penyidik membuka kemungkinan pengembalian lanjutan jika perhitungan menunjukkan angka yang lebih besar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghimbau konsumen yang beritikad baik untuk tetap tenang. “Penyidik mengharapkan agar para konsumen tetap tenang, karena penegakan hukum harus dilakukan secara bermartabat dengan mempertimbangkan segala aspek, dan masyarakat umum tidak terprovokasi,” katanya. Ia menekankan pentingnya menghindari provokasi yang bisa mengarah pada penguasaan aset secara tidak sah, yang dapat menciptakan ketidaktertiban hukum.

Uang pengembalian sebesar Rp150 miliar tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan di rekening penampung lainnya (RPL) di Bank Mandiri Cabang Medan. Langkah ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik, di mana masyarakat dapat memantau dan mengawasi prosesnya.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada rekan-rekan media yang terus memberikan dukungan terbaik bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik. Perkara ini masih terus berproses,” pungkasnya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan korupsi, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel Terkait

Rekomendasi