Medan, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi dana kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Dua di antaranya merupakan kepala dinas di Pemerintah Kota Medan, yaitu Beni Iskandar Nasution sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta Erwin Saleh sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Tersangka ketiga adalah MH, direktur CV Global Mandiri, yang bertindak sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syaputra, mengungkapkan nilai anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp4,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, ditemukan pembayaran yang tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.132 miliar. “anggarannya sebesar 4,8 miliar. Nah, kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan tahap penyelidikan kita ekspos bersama dengan Inspektorat Kota Medan. Didapat nilai kerugian itu sebesar Rp1,132 miliar.
Dua tersangka yaitu Beni Iskander Nasution dan MH ditahan di Rutan Kelas 1 Medan. Sementara itu, tersangka Erwin Saleh tidak hadir dalam proses tersingkir karena alasan sakit. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Medan
Titin Umairah, S.H













