Kejagung: Tersangka Korupsi Tom Lembong Tak Perlu Menerima Uang untuk Dikenakan Status Tersangka

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
thomas-lembong-ditahan-kejagung-1_169

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat dijadikan tersangka tindak pidana korupsi meskipun tidak ada bukti bahwa mereka menerima uang. Pernyataan ini merespons perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. “Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” jelas Abdul Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (31/10/2024). Ia menambahkan bahwa tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pihak lain atau perusahaan sudah memenuhi unsur pidana.

Abdul Qohar melanjutkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan aliran dana yang mungkin diterima oleh Tom Lembong. Namun, ia menekankan bahwa aliran dana bukanlah satu-satunya faktor dalam penetapan status tersangka. “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap semua aspek yang relevan sesuai dengan unsur-unsur dalam pasal korupsi,” tambahnya.

Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula ini sedang difokuskan pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, Qohar tidak menutup kemungkinan akan memeriksa keterlibatan pejabat lain dari periode selanjutnya. “Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Namun, seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam kebijakan impor gula di periode berikutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” jelas Qohar.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yaitu Tom Lembong dan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menilai Tom Lembong bersalah karena membuka akses impor gula kristal putih saat stok dalam negeri masih mencukupi.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa izin impor tersebut diberikan kepada pihak swasta, yaitu PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang berhak mengimpor gula kristal putih. Kejaksaan Agung menduga tindakan Tom Lembong tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/01/06183061/kasus-tom-lembong-kejagung-status-tersangka-korupsi-tak-harus-terima-uang

Artikel Terkait

Rekomendasi