Kasus Tom Lembong Disorot, Ahli Hukum Nilai Pengadilan Berpotensi Melemahkan Oposisi

IMG_8263

Jakarta, 21 Juli 2025 — Sorotan terhadap proses hukum yang menimpa ekonom dan tokoh oposisi Tom Lembong terus mengemuka di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai bahwa langkah hukum yang diambil terhadap Lembong tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan legal formal, melainkan sarat dengan kepentingan politik.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Fadliansyah Harahap, menyatakan bahwa praktik peradilan yang tidak berlandaskan prinsip due process of law berisiko menjadi alat kekuasaan untuk menekan suara kritis. “Jika pengadilan digunakan untuk mengkriminalisasi lawan politik, maka kita sedang menyaksikan pembusukan demokrasi secara sistematis,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (21/7).

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus terhadap tokoh yang dikenal sebagai pengkritik kebijakan pemerintah harus diawasi secara ketat oleh masyarakat sipil dan komunitas hukum. “Bukan hanya soal bersalah atau tidak, tetapi tentang bagaimana proses hukum dijalankan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Tom Lembong, yang selama ini aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan strategis pemerintah, dikabarkan tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. Namun, sejumlah pihak menduga bahwa proses tersebut bermuatan politis karena muncul menjelang tahun politik dan setelah beberapa pernyataan Lembong yang mengkritisi lembaga negara.

Direktur Eksekutif Institute for Legal and Democratic Reform (ILDR), Mira Ningsih, turut menyampaikan keprihatinan. Menurutnya, praktik hukum yang menyasar individu berdasarkan afiliasi politik mengancam kebebasan berekspresi. “Jika tokoh seperti Tom bisa dijerat hukum hanya karena pendapatnya, maka tidak ada jaminan bagi warga biasa untuk menyampaikan kritik,” kata Mira.

Sejauh ini, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan rinci terkait status hukum Tom Lembong. Namun, publik menuntut agar seluruh proses hukum dilakukan secara akuntabel, terbuka, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-8020002/alasan-hakim-tetap-hukum-tom-lembong-meski-tak-nikmati-hasil-korupsi

 

Artikel Terkait

Rekomendasi