Kasus mutilasi terhadap seorang pria pendulang emas di aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya terungkap. Pelakunya adalah istri dan ipar korban, yang masing-masing berinisial FT dan PP. Korban, yang bernama DI, ditemukan tewas dengan kepala terpenggal dan tangan yang termutilasi pada Rabu, 16 Juli lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan sadis ini bermula ketika korban bersama FT serta anak dan rombongan berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban memarahi FT karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya. Keributan memuncak ketika korban memukul FT hingga terjatuh.
FT yang terpojok kemudian mengambil sebuah golok dan membacok wajah korban. Melihat kondisi ini, PP, yang merupakan saudara FT, turut menyerang korban dengan golok dan belati.
FT membacok lengan kiri korban hingga putus, sedangkan PP memenggal korban. Tersangka PP kemudian membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya, dengan alasan agar sang ipar tidak hidup kembali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Fadli menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di dalam hutan, dan perjalanan dari Polres ke TKP memakan waktu kurang lebih 6 hingga 7 jam.
Motif dari pembunuhan ini diduga kuat adalah cemburu, mengingat DI dan FT baru menikah sekitar sebulan yang lalu. Sebelum menikah dengan DI, FT sudah pernah menikah dan memiliki dua anak. Terkait kasus ini, muncul kabar bahwa pelaku sempat membuang anak tirinya ke sungai saat cekcok, yang telah dikonfirmasi oleh Kapolres Banjar.
Puncak dari pertengkaran terjadi ketika DI memukul FT hingga terjatuh. Tak terima dengan aksi suaminya, FT kemudian menyerang korban dengan parang di bagian wajah. Melihat pertengkaran tersebut, PP ikut menyerang dengan senjata tajam.
Pihak kepolisian dari Satreskrim dan Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan alhamdulillah, kurang dari 24 jam, penyidik sudah bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Titin Umairah, S.H














