Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menangkap tiga dari enam orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian menjadi 22 orang.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap pada Sabtu (16/11) tersebut berinisial B, BK, dan HF. Mereka diduga memiliki peran dalam mengelola situs judi online agar tetap dapat beroperasi tanpa diblokir oleh pihak Komdigi. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel, 3 kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp600 juta dalam berbagai mata uang.
Wira menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa peran para tersangka ini sebagai pengelola dan pemilik situs judi online sangat penting dalam upaya untuk menghindari pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Komdigi. Pihak kepolisian pun berencana untuk mendalami lebih lanjut terkait aset-aset yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain ketiga tersangka yang baru ditangkap, Wira juga menyebutkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus berusaha untuk menemukan dan menangkap ketiga DPO tersebut dalam kasus yang melibatkan sejumlah pegawai Komdigi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, seperti AK, AJ, dan A, diduga bertugas mengelola “kantor satelit” yang beroperasi di Bekasi. Selain itu, polisi juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Yang paling mencolok adalah penyitaan uang tunai yang jumlahnya cukup besar, yakni Rp73,7 miliar. Rinciannya termasuk uang rupiah senilai Rp35,7 miliar, 2.955.779 dolar Singapura (SGD) yang setara dengan sekitar Rp35 miliar, serta 183.500 dolar AS (USD) yang setara dengan Rp2,8 miliar. Penyitaan barang bukti ini menunjukkan betapa besar operasi judi online yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.