Pemalang-Portalhukum.id-Maraknya praktik perjudian Togel (Toto Gelap) di wilayah Pemalang dan sekitarnya menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas ilegal ini, yang berlangsung secara terang-terangan di beberapa titik dan melibatkan berbagai kalangan.
di lansir dari media Faktahukumnews saat pemantauan di Pasar Pagi Pemalang, Jl. Mawar, Kecamatan Pemalang, Kota Pemalang, pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 11.45 WIB, ditemukan sebuah kios yang secara terang-terangan melakukan transaksi penjualan Togel dengan berbagai pasaran, seperti Sidney, Singapura, dan Hongkong.
Tim media yang awalnya berencana berbelanja justru dibuat tercengang ketika melihat sejumlah orang keluar-masuk kios sambil membawa struk transaksi Togel. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata benar adanya transaksi pembelian kupon Togel di lokasi tersebut.
Judi Togel Beroperasi Terbuka di Bulan Ramadhan, Warga Resah
Seorang warga sekaligus penjaga lapak yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa praktik perjudian Togel tidak hanya dilakukan secara langsung melalui agen-agen, tetapi juga merambah ke sistem online, yang semakin sulit dipantau.
“Setiap pagi, siang, hingga malam banyak orang berkumpul di kios untuk memasang nomor. Bahkan, anak-anak muda pun ikut bermain,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas untuk memberantas praktik perjudian ini, terutama karena saat ini adalah bulan suci Ramadhan.
“Kami khawatir efek negatifnya, apalagi kalau anak-anak muda ikut terjerumus. Pihak kepolisian jangan tutup mata, terlebih di bulan puasa ini,” imbuhnya.
Tim media juga berhasil mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian ini. Seorang rekapitulasi kupon togel yang disebut Andi (nama disamarkan) mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang karyawan yang menjalankan perintah atasan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa kupon tersebut diantar oleh seseorang bernama Dimas, sementara pihak yang bertanggung jawab penuh atas perjudian ini adalah Brendi, yang berdomisili di Pemalang.
Ketua Umum LSM PEKAT IB Jawa Tengah, Joko Budi Santoso, S.H., dalam keterangannya kepada Faktahukumnews melalui pesan singkat WhatsApp, menilai bahwa maraknya judi Togel tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial.
“Judi bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kemiskinan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah hal ini,” ujarnya.
Joko juga meyakini bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat dan pemangku kebijakan, praktik judi Togel di wilayah Kota Pemalang dan sekitarnya dapat segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:
Pasal 303bis KUHP menjerat para pemain atau penjudi.
Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian Togel di wilayah Pemalang dan sekitarnya, terlebih di bulan suci Ramadhan.
Sumber : Tim Media Jateng