Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa jika satu anggota kejaksaan atau insan Adhyaksa mengalami perlakuan yang tidak adil, maka hal tersebut sama saja dengan menghadapi seluruh institusi Kejaksaan Agung. “Bagi kami, jika ada satu insan Adhyaksa yang diperlakukan secara tidak adil, maka itu berarti berhadapan dengan institusi secara keseluruhan,” ujar Harli saat dimintai tanggapan mengenai pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Maret 2025.
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang telah diajukan sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa laporan semacam ini bukanlah sesuatu yang baru bagi institusi Kejaksaan Agung. “Kami tentu akan mempelajari terlebih dahulu isi laporan tersebut, karena laporan seperti ini bukan yang pertama kali kami hadapi,” tambahnya.
Meskipun demikian, Harli memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami akan terus berpegang teguh dalam menjalankan penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ini adalah komitmen yang sudah ditegaskan oleh pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Harli.
Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilaporkan ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Pelaporan ini dilakukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi, yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi, yaitu Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam empat kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara. Empat kasus yang menjadi fokus laporan itu meliputi skandal korupsi Jiwasraya, kasus suap Ronald Tannur yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelapor yang juga merupakan Koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa pihaknya menambahkan beberapa dugaan baru dalam laporan tersebut. “Yang kami laporkan tetap FA (Febrie Adriansyah), namun ada tambahan dugaan lain, termasuk dugaan korupsi yang terkait dengan kasus suap, pengelolaan tambang di Kalimantan Timur, serta tindak pidana pencucian uang,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
Selain itu, pihak Koalisi Sipil Anti-Korupsi juga memberikan informasi tambahan kepada KPK mengenai laporan sebelumnya terkait pelaksanaan lelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi. Salah satu objek lelang yang menjadi perhatian adalah satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI.
Saat ini, KPK masih melakukan kajian terhadap laporan yang telah diajukan untuk menentukan langkah berikutnya. Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap menegaskan sikapnya untuk bersikap transparan dalam setiap proses hukum yang berjalan.