Hashim Djojohadikusumo, adik dari Presiden Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung bersiap untuk mengambil tindakan terhadap 300 pengusaha sawit yang diduga melakukan penggelapan pajak mencapai Rp300 triliun. Dalam sebuah diskusi ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10), Hashim menyampaikan berita baik mengenai kesiapan Jaksa Agung untuk bertindak. Ia menegaskan bahwa ini adalah tindakan terhadap para pengusaha yang dianggap nakal dan berharap agar mereka tidak tergabung dalam Kadin (Kamar Dagang dan Industri).
Hashim juga mengindikasikan bahwa beberapa pengusaha yang terlibat dalam kasus ini sudah bersedia untuk melunasi kewajiban pajak mereka dalam beberapa tahap. Pada tahap awal, mereka diperkirakan akan membayar sekitar Rp189 triliun hingga Rp190 triliun, sementara sisa pembayaran mungkin akan disetor ke negara pada tahun 2025.
Menurut Hashim, upaya untuk menindak pengusaha nakal ini diharapkan tidak terulang di masa depan. Ia mengingatkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh para pengusaha tersebut akan mencakup denda dan kewajiban lainnya, sehingga pelanggaran serupa seharusnya dapat dihindari.
Kasus ini terungkap setelah pemerintah menerima laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan tersebut menyatakan bahwa pengemplangan pajak terjadi karena beberapa perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B, dijadikan landasan untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Pasal 110 A menetapkan bahwa perusahaan yang sudah beroperasi di kawasan hutan tetapi memiliki izin usaha masih dapat melanjutkan aktivitasnya asalkan memenuhi semua persyaratan dalam waktu maksimal tiga tahun. Di sisi lain, Pasal 110 B memberikan kesempatan bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin untuk melanjutkan kegiatan mereka dengan syarat membayar denda administratif.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengusaha nakal, dan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh mereka dapat terpenuhi demi kepentingan negara. Hashim menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang.