Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 harus dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Dugaan pemerasan dalam jabatan yang terjadi di kasus DWP ini jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi, yang tidak bisa diselesaikan dengan jalur restorative justice,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025). Dia juga mengkritisi wacana yang berkembang di kalangan Polri yang berencana mengembalikan uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban.
Sugeng menilai bahwa ide tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti yang krusial dalam proses hukum. “Jika uang hasil pemerasan itu dikembalikan kepada korban, sama saja dengan menghapus barang bukti yang bisa digunakan untuk menuntaskan kasus ini di ranah pidana,” tegasnya. Menurutnya, langkah tersebut akan menyebabkan proses hukum terhadap para pelaku pemerasan menjadi terhenti.
Jika wacana pengembalian uang tersebut diteruskan, IPW khawatir Polri hanya akan memproses kasus ini secara etik melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tanpa ada tindakan pidana yang konkret. “Wacana tersebut menunjukkan bahwa Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana,” kritik Sugeng.
Sugeng juga menegaskan bahwa penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengatur status barang bukti, dalam hal ini uang hasil pemerasan. Sebagai pihak yang berwenang, penyidik hanya bisa menyita dan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah Rp 2,5 miliar dari 45 korban yang merupakan warga negara asing asal Malaysia. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Agus Wijayanti, menyatakan bahwa uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan.
Kasus pemerasan ini melibatkan 18 anggota polisi dari berbagai tingkatan, mulai dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya. Para pelaku diduga memeras 45 WNA asal Malaysia yang tengah menghadiri acara DWP 2024 di Jakarta International Expo, Kemayoran, pada 13 hingga 15 Desember 2024. Hingga saat ini, para anggota polisi yang terlibat telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri, dan sedang menjalani proses sidang kode etik, dengan beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi pemecatan dan demosi.
Sumber:
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1787368-ipw-kasus-pemerasan-penonton-dwp-oleh-polisi-masuk-kategori-korupsi
- https://kabar24.bisnis.com/read/20250106/16/1829085/ipw-sebut-rencana-pengembalian-uang-pemerasan-bisa-hilangkan-proses-pidana-kasus-dwp
- https://mediaindonesia.com/megapolitan/729885/ipw-polisi-yang-terlibat-kasus-pemerasan-penonton-dwp-2024-harus-dipecat
- https://ambon.antaranews.com/berita/247474/ipw-sebut-polisi-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-di-konser-dwp
- https://www.instagram.com/p/DEgbeBvBtXI/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ipw-nilai-polisi-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-di-konser-dwp-lt677c0878ba61d/
- https://rmol.id/nusantara/read/2025/01/06/651332/polri-tidak-serius-jika-kembalikan-uang-hasil-pemerasan-rp-2-5-m
- https://www.gonews.co/berita/baca/2025/01/06/ipw-sebut-polri-tidak-serius-usut-kasus-pemerasan-penonton-dwp