Identitas Palsu Terungkap: Warga Negara Myanmar Ditangkap Saat Mengurus Paspor di Cilacap

Author PhotoJunisyah Nasution, S.H
10 Dec 2024
IMG_0575

Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, telah memproses secara hukum seorang warga negara Myanmar berinisial NP yang mencoba membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia. Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada 3 Desember 2024.

Proses Pembuatan Paspor yang Mencurigakan Pelaku mendaftar untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Cilacap, menjalani proses foto dan wawancara. Selama wawancara, petugas mencurigai pelaku karena ia tidak fasih berbahasa Indonesia. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap bahwa pelaku adalah warga negara asing.

Identitas Palsu dan Status Imigrasi
Pelaku menggunakan identitas atas nama Sarina, seorang warga Kota Medan yang terdaftar sebagai penduduk kelahiran Kebumen. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa NP adalah warga negara Myanmar dengan izin tinggal yang sudah kedaluwarsa selama sekitar satu tahun. Ia juga diketahui memiliki suami berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Kebumen.

Tindakan Hukum Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses hukum berlangsung, pelaku akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Warga negara Myanmar berinisial NP yang ditangkap oleh Kantor Imigrasi Cilacap karena mencoba menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses ini, NP akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.

Langkah Selanjutnya:

1. Proses Hukum: NP akan menjalani proses hukum yang dapat mencakup sidang dan penetapan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
2. Pulang ke Myanmar: Setelah proses hukum selesai, ada kemungkinan NP akan dideportasi kembali ke Myanmar, tergantung pada hasil penyelidikan dan keputusan pengadilan.
3. Status Imigrasi: Mengingat izin tinggal NP telah kedaluwarsa, ia mungkin tidak memiliki hak untuk tinggal di Indonesia dan akan dipulangkan ke negara asalnya.
 
Konteks Situasi di Myanmar: Situasi di Myanmar saat ini sangat kompleks, terutama setelah kudeta militer yang terjadi pada Februari 2021, yang telah menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dan krisis kemanusiaan. Banyak warga Myanmar, termasuk etnis Rohingya, telah melarikan diri ke negara lain akibat kekerasan dan penindasan. Jika NP dipulangkan, ia akan kembali ke situasi yang tidak menentu di Myanmar, di mana banyak warga mengalami kesulitan hidup akibat konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis

Sumber:

 

Artikel Terkait

Rekomendasi