Seorang ibu berusia 35 tahun dan anaknya berumur 19 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Gayo Lues karena kedapatan membawa 16,5 kilogram ganja kering. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Gayo Lues – Aceh Tengah, tepatnya dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, pada Kamis (30/10/2025).
Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka ibu, inisial A, nekat melibatkan anak kandungnya J untuk mengedarkan ganja tersebut ke wilayah Takengon, Aceh Tengah dan Bener Meriah dengan harga jual sekitar Rp 800.000 per kilogram. Motif utama dari tindakan tersebut adalah desakan ekonomi dan jeratan utang yang cukup besar, termasuk utang “uang panas” dan pinjaman koperasi yang wajib dibayar tiap minggu.
Pengembangan kasus ini membawa polisi menangkap tersangka lain, yakni SG (45), seorang petani sekaligus pemilik ladang ganja seluas satu hektar di Desa Uring, Kecamatan Pining. Ladang ganja ini terletak di kawasan pegunungan terpencil yang harus ditempuh dengan berjalan kaki selama empat jam.
Dalam penggerebekan ladang pada 30 Oktober 2025, polisi menemukan sekitar 400 batang tanaman ganja. Sebanyak 394 batang ganja dimusnahkan di lokasi, sementara enam batang disita sebagai barang bukti penyidikan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menegaskan upaya pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak memberi ruang bagi perusak generasi muda. Ia mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dan dukungan masyarakat dalam pengungkapan jaringan narkoba ini.
Kini ketiga tersangka, ibu, anak, dan petani pemilik ladang ganja mendekam di balik jeruji besi dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
sumber :
Nadia Nurhalija, S.H













