Hakim Agung Gazalba Saleh Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 10 Tahun

Author Photoportalhukumid
18 Oct 2024
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Gazalba Saleh, seorang hakim agung nonaktif. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Gazalba dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan adalah penjara selama 10 tahun, yang dianggap sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Gazalba Saleh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan alternatif kurungan selama 6 bulan. Jaksa menilai bahwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dua dakwaan yang diajukan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa semua unsur yang terdapat dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, mengingat bukti menunjukkan bahwa Gazalba menerima uang dari sejumlah pihak, yang bertentangan dengan posisinya sebagai hakim.

Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam dakwaan kedua oleh jaksa KPK. Dalam kasus ini, Gazalba didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dengan total nilai sekitar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terdapat juga informasi yang menunjukkan bahwa Gazalba menerima 1.128.000 dollar Singapura, setara dengan Rp 13,3 miliar, serta 181.100 dollar Amerika Serikat, setara dengan Rp 2,9 miliar. Selain itu, dia juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp 9,4 miliar dan Rp 37 miliar dari seorang pihak berperkara di Mahkamah Agung yang bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Keputusan hakim ini menandai sebuah langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam mengatasi kasus-kasus korupsi di kalangan pejabat publik. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan ini tetap mencerminkan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/15/14203061/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-10-tahun-penjara

Artikel Terkait

Rekomendasi