Perlindungan Hukum dalam Proses Pidana
Salah satu ciri penting hukum acara pidana modern adalah perlindungan terhadap hak-hak tersangka. KUHAP menegaskan bahwa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh langsung diperlakukan sebagai pelaku sebelum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Siapakah Tersangka Menurut Hukum?
Dalam KUHAP, tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. Status ini tidak berarti bersalah, melainkan mengindikasikan bahwa penyidik memiliki cukup dasar untuk memulai penyidikan.
Hak Tersangka: Seimbang dengan Kewenangan Negara
KUHAP menetapkan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengetahui tuduhan, memberikan keterangan dengan bebas, mendapat juru bahasa, dan didampingi penasihat hukum. Ini menjamin agar penyidikan tidak menjadi ajang penyiksaan atau manipulasi.
Perlakuan terhadap Tersangka yang Ditahan
Tersangka yang ditahan memiliki hak menghubungi keluarga, menerima kunjungan rohaniawan atau dokter, serta menyurati penasihat hukumnya. Ini menunjukkan bahwa meski dalam status ditahan, hak asasi mereka tetap harus dihormati.
Hak di Persidangan: Tidak Wajib Membuktikan Diri
Dalam proses persidangan, tersangka (yang kini menjadi terdakwa) tidak dibebani kewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut umum. Ini sejalan dengan asas presumption of innocence.
Upaya Hukum dan Rehabilitasi
Apabila tersangka dinyatakan tidak bersalah, KUHAP memberikan hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Ini mencerminkan bahwa negara juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan hukum yang tidak berdasar.
Penutup: Menjaga Martabat dan Keadilan
Pengakuan dan perlindungan hak-hak tersangka adalah bukti bahwa hukum tidak hanya mengedepankan kekuasaan, tetapi juga nilai kemanusiaan. Keadilan tidak cukup hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah salah tangkap dan salah hukum.