Habiburokhman dan Sahroni Tegaskan: AKP Dadang Seharusnya Diborgol

Author Photoportalhukumid
22 Nov 2024
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (Merdeka.com).
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (Merdeka.com).

Komisi III DPR mengkritik keras standar prosedur yang diterapkan oleh Divisi Propam dalam menangani kasus penembakan yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara khusus menyayangkan perlakuan terhadap tersangka pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan. Ia menyoroti fakta bahwa Dadang tidak diborgol selama proses pemeriksaan.

“Kami sangat menyayangkan standar yang diterapkan oleh Propam setempat. Dalam video yang kami lihat, tersangka pelaku penembakan tidak diborgol ketika dibawa maupun saat berada di ruang pemeriksaan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (22/11).

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan adanya rekaman video yang menunjukkan Dadang berjalan didampingi aparat seolah ia masih seorang pejabat polisi aktif, tanpa indikasi perlakuan sebagai tersangka. Ia pun menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur yang dilakukan oleh Propam.

“Seharusnya, sebagai seseorang yang telah melakukan tindakan yang sangat ekstrem, tersangka wajib diborgol sebagai bagian dari prosedur yang tegas dan sesuai aturan,” tambahnya.

Senada dengan Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga menyuarakan kritik serupa. Menurut Sahroni, tindakan terhadap Dadang seharusnya lebih tegas. Dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, ia membagikan sejumlah video yang memperlihatkan Dadang tidak diborgol meskipun telah menjadi terduga pelaku dalam kasus penembakan ini.

“Propam harus segera dievaluasi. Bagaimana mungkin tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan diperlakukan seperti tidak ada apa-apa? Harusnya langsung diborgol sejak awal,” tulis Sahroni dalam keterangan unggahannya.

Kritik dari para anggota Komisi III DPR ini mencerminkan keprihatinan atas lemahnya penerapan prosedur standar dalam penanganan kasus yang melibatkan tindakan kriminal serius oleh aparat kepolisian sendiri. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Divisi Propam untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, terlepas dari jabatannya.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241122152750-12-1169584/habiburokhman-dan-sahroni-protes-keras-akp-dadang-harusnya-diborgol

Artikel Terkait

Rekomendasi