Gugatan Praperadilan Terhadap Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Dinyatakan Gugur

Author Photoportalhukumid
20 Dec 2024
www.oposisicerdas.com
www.oposisicerdas.com

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diumumkan oleh pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, pada Jumat, 20 Desember 2024.

“Dalam putusan yang telah dibacakan tadi, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” ujar Djuyamto dalam keterangannya kepada media.

Gugurnya permohonan praperadilan ini disebabkan oleh fakta bahwa perkara pokok yang melibatkan Heru Hanindyo telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan aturan hukum acara, jika perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka permohonan praperadilan yang diajukan terkait perkara tersebut secara otomatis dinyatakan gugur.

“Pertimbangan hakim tunggal menyebutkan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum acara, permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan gugur,” jelas Djuyamto.

Heru Hanindyo merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap. Ketiga hakim tersebut, termasuk Erintuah Damanik dan Mangapul, diduga menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dni Sera Afriyanti.

Berkas perkara para hakim tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di bawah PN Jakpus pada Senin, 16 Desember 2024. Mereka dijadwalkan segera menghadapi proses persidangan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Heru Hanindyo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 3 Desember 2024. Melalui permohonan tersebut, ia meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Gugatan ini mencakup keberatan atas tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Permohonan praperadilan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Pemohon menggugat sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan Jampidsus, termasuk status tersangka terhadap dirinya,” ujar Djuyamto pada Kamis, 5 Desember 2024.

Namun, dengan adanya pelimpahan perkara pokok ke pengadilan, permohonan praperadilan ini tidak lagi dapat dilanjutkan. Hal ini menjadi pukulan bagi Heru Hanindyo yang berupaya mempertahankan statusnya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7695473/gugatan-praperadilan-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-gugur

Artikel Terkait

Rekomendasi