Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Diduga Minta Fee 5 Persen dari Proyek PUPR

kpk-gelar-konferensi-pers-kasus-gubernur-riau-adrialdetikcom-1762330568940_169

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.​

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut dibahas pemberian fee atau jatah uang kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran proyek Jalan dan Jembatan wilayah I-VI yang meningkat dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.​

Setelah pertemuan itu, Ferry melaporkan hasilnya ke Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan. Namun, Arief yang bertindak mewakili Abdul Wahid menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Pejabat di dinas tersebut kemudian mulai menjalankan permintaan ini, dan KPK menduga sudah ada sekitar Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan.​

KPK juga mengungkap adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi permintaan pemerasan ini, sehingga menimbulkan tekanan dan paksaan dalam pelaksanaan pemberian fee tersebut. Hal ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang sistematis di lingkungan pemerintahan provinsi Riau.​

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiganya telah resmi ditahan oleh KPK. Abdul Wahid ditahan di rumah tahanan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.​

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, total uang sebesar Rp 1,6 miliar diamankan, yang terdiri dari uang tunai Rp 800 juta serta sekitar Rp 800 juta dalam bentuk mata uang asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD yang disita dari rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan.​

Penetapan tersangka ini menjadi yang keempat kalinya KPK menetapkan seseorang dari kalangan Gubernur Riau tersandung kasus korupsi, sehingga Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau, termasuk sistem pengawasan internal dan transparansi pengadaan barang dan jasa.​

Abdul Wahid sendiri merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru menjabat sebagai Gubernur Riau sejak Februari 2025, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius terkait integritas pejabat publik terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.​

KPK menyatakan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas, termasuk terhadap pejabat tinggi daerah seperti Gubernur Abdul Wahid. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lain agar memperbaiki sistem tata kelola agar tidak terjadi praktik pemerasan serupa.

Sumber :

https://www.tempo.co/hukum/kpk-tetapkan-gubernur-riau-abdul-wahid-dan-2-orang-lainnya-sebagai-tersangka-2086645

https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/15140821/kpk-tetapkan-gubernur-riau-abdul-wahid-tersangka-kasus-pemerasan

Artikel Terkait

Rekomendasi