Lombok, 9 Juli 2025 — Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Propram Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Fakta-fakta baru kembali terungkap seiring penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian. Kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anggota polisi aktif: Kompol Imade Yogi dan Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan muda bernama Misri Puspitasari (23), warga asal Jambi.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila privat di kawasan Teluk Nare, Gili Trawangan, NTB. Dalam peristiwa yang terjadi pada pertengahan Juni lalu itu, diketahui terdapat lima orang berada di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu: Kompol Yogi, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi (korban), Misri Puspitasari, dan seorang wanita lain bernama Melani Putri, yang saat ini masih berstatus saksi.
Kronologi dan Dugaan Keterlibatan Para Tersangka
Menurut informasi yang dihimpun, Kompol Yogi disebut menyewa vila tersebut dan membayar Misri sebesar Rp10 juta untuk menemani selama satu malam. Biaya transportasi dan akomodasi ditanggung penuh oleh Yogi. Sementara itu, Ipda Haris Chandra disebut datang bersama Melani Putri, yang bukan merupakan istri sahnya.
Sementara itu, korban Brigadir Nurhadi hanya bertindak sebagai sopir pribadi Kompol Yogi dan tidak memiliki pendamping saat berada di lokasi. Namun, suasana vila yang awalnya santai berubah menjadi pesta malam hari, yang diduga disertai penggunaan narkoba atau obat-obatan ilegal oleh para penghuni vila. Informasi awal menyebutkan terdapat dua jenis zat ilegal yang dikonsumsi malam itu.
Dalam perkembangan penyidikan, Misri Puspitasari ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juni 2025. Meski demikian, penyidik menyebut Misri kesulitan memberikan keterangan menyeluruh terkait kejadian malam itu, diduga karena mengalami intimidasi dan tekanan dari Kompol Yogi. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan distribusi barang ilegal yang diduga disuplai oleh pihak tertentu ke lingkup internal aparat.
Langkah Hukum dan Proses Pemecatan
Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Saat ini keduanya tengah ditahan oleh Divisi Propam Polda NTB. Penahanan juga telah dilakukan terhadap Misri Puspitasari, sementara Melani Putri masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci.
Vila yang menjadi lokasi pembunuhan kini telah disegel dan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk keterkaitan dengan jaringan narkotika atau aktivitas ilegal lainnya.
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum USU,
Ig:@selviaanggrainy
Selvia Anggraini














