Dua Pegawai BRI di Boalemo Jadi Tersangka Manipulasi Setoran Tunai Fiktif

IMG-20251113-WA0045-1024x771

Gorontalo – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosari, Kabupaten Boalemo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi transaksi setoran tunai fiktif. Kedua tersangka, yang merupakan seorang Mantri BRI dan seorang Teller, diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,3 miliar dalam enam kali transaksi.

Kasus ini terungkap setelah tim pengawas internal BRI melakukan analisis keuangan dan menemukan keanehan dalam transaksi. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Treskrimsus) Polda Gorontalo. Penyudik menemukan sejumlah percakapan antara tersangka dan bukti transaksi setoran tunai fiktif tanpa adanya uang fisik. Salah satu tersangka berperan memberikan persetujuan untuk melakukan transaksi tersebut.

Aksi kedua pelaku telah berlangsung sejak bulan Juni 2024 hingga terbongkar pada awal tahun 2025. Modus operandi mereka melibatkan setoran tunai fiktif dengan nominal tertentu hingga total setoran secara fiktif, yang mengakibatkan kerugian bank senilai Rp2.357.615.960 dalam enam kali transfer.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan, tujuh lembar transaksi harian, dan enam lembar slip asli transaksi setoran. Salah satu tersangka mengaku tidak pernah menerima uang atau keuntungan dari transaksi tersebut. “Saya tidak ada itu kan rekening mantri yang seperti dijelaskan tadi Pak Dir kan dia bilang memperkaya diri sendiri toh memperkaya diri masing-masing itu saya tidak ada saya tidak uang ke saya tidak ada yang masuk sama sekali uang Rp1 rupiah pun sumpah demi Allah tidak ada masuk ke saya,” ujar tersangka tersebut.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik ​​Treskrimsus Polda Gorontalo masih menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat atau menerima aliran dana dari kasus ini.

Artikel Terkait

Rekomendasi