Mantan Kepala BPN Sumut Ditahan, Diduga Korupsi Pengalihan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land

dua mantan

Dua mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumatera Utara, Askani (ASK) selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2023-2025, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset PTPN I seluas 8.077 hektare ke PT Ciputra Land melalui pola Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).​

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selama masa jabatan mereka, dari 2022 hingga 2024, ASK dan ARL diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara, yang merupakan ketentuan dalam tata ruang.​

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, menyatakan bahwa proses penjualan aset PTPN I dilakukan dengan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land. Namun dalam prosesnya, terjadi pelanggaran karena penerbitan HGB dilakukan tanpa memenuhi kewajiban formal yang menyebabkan potensi kerugian negara.​

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dari luas lahan yang dialihkan, seharusnya 20 persen menjadi milik negara, namun hal ini tidak direalisasikan. Kejaksaan juga menilai bahwa perbuatan kedua tersangka merugikan aspek tata kelola aset negara dan menimbulkan kontroversi karena proses pengalihan ke PT Ciputra Land ini berkaitan dengan pembangunan perumahan komersial.​

Kejaksaan Tinggi Sumut menahan ASK dan ARL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dengan masa penahanan selama 20 hari pertama. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mempertahankan ketersediaan tersangka selama pemeriksaan berjalan.​

Sebelumnya, kedua pejabat BPN ini telah menyetujui penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP yang merupakan mitra kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Perjanjian KSO ini menimbulkan potensi penyimpangan karena dalam penerbitan sertifikat tersebut tidak dipenuhi kewajiban hukum dan administratif, khususnya penyerahan lahan negara.​

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengalihan lahan yang sangat luas, yakni lebih dari 8 ribu hektare, yang sebagian besar merupakan aset strategis PTPN I untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pengalihan aset tersebut dilakukan dengan modus yang diduga merugikan negara dan menguntungkan pihak swasta PT Ciputra Land.​

Pihak Kejati Sumut terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi jual beli aset tersebut. Investigasi dan penyidikan akan terus berjalan untuk menegakkan hukum dan menuntaskan kasus korupsi aset negara yang merugikan keuangan negara.​

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara dan kepercayaan publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251015111301-12-1284706/eks-kepala-bpn-sumut-ditahan-soal-kasus-jual-aset-ptpn-ke-ciputra-land

https://www.sinata.id/eks-kepala-bpn-sumut-dan-deli-serdang-ditahan-terkait-dugaan-korupsi-aset-ptpn-i/

Artikel Terkait

Rekomendasi